Senin, 24 Desember 2012

PERUBAHAN LOGO KOPERASI INDONESIA

Menteri Negara Koperasi dan UMKM RI, terhitung 17 April 2012, menetapkan perubahan logo koperasi Indonesia. Perubahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM RI No: 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia. Sejak dikeluarkannya permen ini maka lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian sejak dikeluarkannya permen ini, maka penggunaan lambang koperasi Indonesia wajib digunakan secara resmi sebagai ientitas Gerakan Koperasi Indonesia (pasal 1); Bagi Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia yang baru (pasa 2); Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru (pasal 3); Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM ditingkat Propinsi dan Kabupaten/kota agar mensosialisasikan penggunaan lambang koperasi Indonesia ini kepada seluruh gerakan yang menjadi kewenangan dalam pembinaannya (pasal 4); 

Demikian informasi tentang Perubahan Logo Koperasi Indonesia sesuai Permen Koperasi dan UMKM RI No; 02/Per/M.KUKM/IV/2012, untuk mengetahui arti dari logo yang baru silahkan klik Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar